Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia rencananya diperiksa Rabu (15/11) esok.
"Tadi saya dapat info bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Ini merupakan panggilan pertama Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka setelah kembali ditetapkan oleh KPK pada Jumat (10/11) pekan lalu. Sebelumnya, Ketua DPR ini lolos dari jerat tersangka melalui praperadilan pada 29 September 2017.
Surat perintah penyidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Novanto akan dimintai konfirmasi soal perannya dalam kasus e-KTP. Febri berkata, jika masih ada bantahan dari Novanto, akan diajukan pembuktian terbalik.
"Kalau ada bantahan yang disampaikan, akan terbuka kemungkinan proses klarifikasi dan pengajuan bukti-bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan," ucapnya. dtc