Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Probolinggo. Seorang pria diamankan setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban yang merupakan tetangga tersangka masih berusia 6 tahun.
Tersangka adalah Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temanggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka sempat membantah saat diamankan di rumahnya.
"Tersangka satu dalam kasus ini. Tersangka memang sempat membantah, tapi kami tak percaya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari kepada wartawan, Senin (13/11/2017).
Isana mengatakan, diduga tersangka tak bisa mengendalikan nafsunya. Karena dia baru saja bercerai dari istrinya. Tersangka menjemput korban dari rumahnya dan dicabuli di sebuah cekungan sungai kering di belakang masjid.
Korban yang masih polos kemudian bercerita ke orang tuanya yang segera melaporkan ke polisi. Polisi dibantu warga mengamankan tersangka di rumahnya.
Dari hasil visum, terbukti bahwa tersangka telah melakukan pencabulan. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam yang terdapat bekas sperma dan darah.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Isana. (dtc)