Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Buni Yani kembali menyampaikan sumpah di hadapan majelis hakim. Ia bersumpah tidak memotong video seperti yang didakwakan jaksa terhadapnya.
Sumpah tersebut disampaikan Buni Yani saat sudah duduk di kursi persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Bandung, Selasa (14/11). Sumpah Buni Yani disampaikan sebelum persidangan dimulai.
"Saya sudah bersumpah mubahalah. Sumpah yang paling tinggi dalam agama Islam. Bahwa saya tidak pernah memotong video. Bila hari ini saya diputus bersalah melakukan pemotongan video, orang yang menuduh saya dan memutus perkara ini karena menuduh saya, maka mudah-mudahan orang-orang tersebut kelak akan dilaknat Allah," kata Buni Yani.
Sumpah Buni Yani langsung disambut sorai pendukungnya.
"Amiin, Allahu Akbar," teriak pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.
Sidang vonis sendiri saat ini telah berjalan. Majelis hakim yang dipimpin M. Saptono tengah membacakan uraian keterangan saksi. Majelis hakim bergantian membacakan uraian tersebut.
Buni Yani menjalani sidang vonis atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
(dtc)