Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Buni Yani menjalani sidang vonis atau putusan hari ini. Dia berani bersumpah sama sekali tidak memotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya sudah bersumpah mubahalah. Sumpah yang paling tinggi dalam agama Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video," kata Buni di lokasi sidang vonis di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11).
"Bila hari ini saya diputus bersalah melakukan pemotongan video, orang yang menuduh saya dan memutus perkara ini karena menuduh saya, maka mudah-mudahan orang-orang tersebut kelak akan dilaknat Allah," sambung Buni disambut sorak-sorai pendukungnya.
"Amin, Allahu Akbar!" teriak para pendukung Buni Yani yang memenuhi ruang sidang.
Hingga saat ini pukul 13.27 WIB, sidang masih berlangsung setelah sebelumnya sempat diskors selama 1 jam untuk istirahat, salat dan makan. Majelis hakim yang dipimpin M Saptono tengah membacakan uraian keterangan ahli. Majelis hakim bergantian membacakan uraian tersebut.
Buni Yani menjalani sidang vonis atas kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Selain penyebaran, Buni didakwa memotong video Ahok. Jaksa menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Amien Rais turut hadir dalam sidang vonis Buni Yani ini. Ada juga pengacara Eggi Sudjana dan sejumlah tokoh Alumni 212. Amien sempat berorasi berharap Buni Yani divonis bebas.
"Mudah-mudahan hari ini dapat berita gembira, putusannya sejuk-sejuk saja. Andai kata enteng, sudahlah kita terima. Tapi kalau sampai misalnya terlalu berat, tentu kita akan mengupayakan kembali usaha hukum yang sekuat-kuatnya," kata Amien. (dtc)