Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dalam rangka pembentukan Holding BUMN Tambang, pemerintah akan mengalihkan kepemilikan saham BUMN pertambangan kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Dengan begitu Inalum akan menjadi Holding BUMN Tambang.
Ada 3 BUMN pertambangan yang tengah bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan akan hal tersebut dan mengubah status persero menjadi non-persero. Ketiga BUMN tersebut yakni PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Menurut Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, Inalum harus melakukan tender offer atau penawaran pembelian saham kepada pemegang saham lainnya termasuk publik.
Sebab ada perubahan mendasar, yakni dari persero menjadi non persero. Meskipun pemegang saham utama sebenarnya masih pemerintah. Sebab Inalum sebagai holdingnya masih dikuasai pemerintah.
"Semua mengatakan perseronya ajdi bukan persero, supaya dia bebas dalam bergerak. Melepas birokrasinya. Artinya perusahaan itu ada perubahan secara mendasar? Kalau persero, kalau dijual ke DPR. Kan kalau sekarang izinya ke holdingnya. Jadi tender offer enggak? Menurut saya harus," tuturnya, Selasa (14/11).
Jika benar Inalum harus melakukan tender offer itu artinya perusahaan tersebut harus menyediakan dana untuk melakukan penawaran pembelian ke pemegang saham lainnya.
"Aturan tender offer sama. Itu berlaku terhadap semua emiten tak terkecuali BUMN," tambahnya.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, pelaksanaan tender offer dimulai paling lambat 2 hari kerja setelah pernyataan menjadi efektif. Masa penawarannya paling cepat 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 90 hari.
Lalu, transaksi tender offer wajib diselesaikan paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir dengan pernyerahan uang atau efek sebagai penukarnya.
Sementara untuk penetapan harga saham saat tender offer ditentukan dari perhitungan rata-rata tertinggi selama 90 hari perdagangan terkahir sebelum pengumuman tender offer.
Menurut data perdagangan kemarin, harga saham Timah berada di level Rp 910, Antam Rp 685 dan PTBA Rp 12.000 per saham.
Untuk Timah saat ini pemegang saham di luar pemerintah ada saham publik sebanyak 35% yang setara dengan 2,6 miliar lembar saham. Lalu PTBA ada 26,5% setara 609,98 juta lembar dipegang masyarakat, 8,5% atau 196 juta lembah berupa saham treasury dan 27 ribu lembar dipegang Muhammad Said Didu.
Sedangkan Antam, 35% atau 8,4 miliar lembar saham dipegang masyarakat, 7.500 lembar dipegang Sutrisno S. Tatetdagat, 30 ribu lembar dimiliki atas nama Tatang Hendra dan 134.785 lembar dikempit Hari Widjajanto.
Jumlah saham tersebut yang harus ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Inalum jika harus melakukan tender offer. Namun menurut Tito bisa saja pemerintah meminta pengecualian untuk tidak melakukan tender offer kepada OJK.
"Pemerintah bisa saja mengatakan sebagai pemegang golden share bisa melakukan apapun. Itu bisa terjadi," tutupnya. (dtf)