Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Massa pendukung Buni Yani tetap bertahan usai sidang vonis Buni Yani. Mereka mendesak Buni Yani dihadirkan di tengah massa.
"Kami ingin Buni Yani dihadirkan demi memastikan keamanan Buni Yani," teriak orator di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017).
Massa bertahan di bawah guyuran hujan. Polisi juga tetap bersiaga melakukan pengamanan.
Pengacara Buni Yani sempat menemui massa usai sidang. Kepada massa, pengacara menyampaikan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Buni Yani yang tidak disertai perintah penahanan.
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terkait dengan postingan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mempostingnya," ujar hakim membacakan analisa yuridis putusan.
Menurut majelis hakim, Buni Yani mengedit video pidato Ahok dengan melakukan pemotongan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik
"Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang," papar hakim. (dtc)