Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar. KPK digugat agar mempercepat pengusutan dugaan korupsi proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai penggugat menilai ini demi masyarakat Bali.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Selasa (14/11/2017) sore. Boyamin menilai M Nazarudin adalah aktor intelektual dari kasus korupsi proyek RS Unud namun belum juga dijadikan tersangka oleh KPK.
"Nazarudin berperan mengatur proyek hingga penganggaran di DPR RI yakni melibatkan PT DGI dan Made Bergawa. Padahal dalam dakwaan terhadap Dudung Purwadi, disebutkan proyek ini memperkaya Nazarudin dan perusahaannya, PT Anak Negeri dan Anugerah Grup sebesar Rp 10,2 miliar," kata Boyamin saat membacakan gugatan dalam persidangan.
Boyamin menyatakan negara telah dirugikan Rp 25,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP terhadap proyek tersebut. Namun Nazarudin dan PT Anak Negeri serta Anugerah Grup belum juga dijadikan tersangka padahal proyek itu dianggarkan pada tahun 2009 dan 2010 lalu.
"Jika tergugat tidak memproses artinya KPK menghentikan penyidikan terhadap Nazarudin dengan tidak sah," ujar Boyamin.
Hakim tunggal Novita Riama menunda persidangan pada Rabu (15/11) siang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK. Usai sidang, Boyamin menyatakan gugatan ini perlu dilakukan demi masyarakat Bali yang seharusnya sudah memiliki RS khusus penyakit infeksi.
"Gugatan saya ini menuntut keadilan bagi masyarakat Bali, yang seharusnya mendapatkan rumah sakit bagus tapi karena dikorupsi sekarang jadi mangkrak. Ini juga dalam rangka mengembalikan kerugian negara. Memang penghentian penyidikan di KPK tidak ada, tapi digantung dan dibiarkan ini apa artinya?" ucap Boyamin.
Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Tigor Simanjuntak tidak berkomentar banyak terkait gugatan ini. Menurutnya, gugatan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat atas kinerja KPK.
"Kami pada prinsipnya sangat menghormati dan menghargai adanya permohonan sejenis. Ini kan upaya masyarakat untuk mengontrol fungsi kinerja KPK. Artinya, kalau KPK siap selalu kalau ada permohonan sejenis," ungkap Tigor. (dtc)