Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tangerang. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggerebekan sepasang kekasih yang dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka sengaja tidak memberitahu polisi soal kecurigaan itu.
"Aparat setempat, RT, RW memang sengaja tidak menghubungi pihak kepolisian maupun bhabinkamtibnas atau babinsa," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiyawan di lokasi penggerebekan, Selasa (14/11/2017).
Wiwin mengatakan, hal itu diperkuat dengan keterangan anggota bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Polisi mencurigai pelaku sengaja merahasiakan kejadian itu.
"Karena ini diperkuat oleh keterangan pihak bhabinkamtibmas dan babinsa yang bertugas di desa ini tidak dihubungi, sampai lurah juga tidak tahu. Indikasinya kemungkinan dirahasiakan," ujarnya.
Keenam tersangka yang sudah ditahan yakni G, T, A, I, S dan N. Tersangka G merupakan ketua RW 03 sedangkan T merupakan ketua RT 07/03.
Mereka dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan dan perbuatan melanggar hukum. Keenam tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (dtc)