Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang upaya tersebut sebagai usaha untuk membebaskan Novanto.
"Itu yang namanya usaha, banyak orang usaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ujar JK di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
JK tidak mempermasalahkan upaya Fredrich tersebut. UU KPK dapat digugat selama hukum membolehkan.
"Selama hukum membolehkan ya silakan," katanya.
JK juga tidak mempermasalahkan jika UU KPK digugat oleh pihak yang sedang beperkara. "Ya usaha untuk bebas," imbuhnya.
Menurut JK, selama hukum membolehkan UU KPK digugat, tidak ada yang bisa melarangnya. Semua orang yang memiliki legal standing boleh mengajukan gugatan.
"Semua yang mempunyai legal standing boleh mengajukan. Kalau merasa dirugikan oleh undang-undang yang ada. Pertanyaannya, kenapa baru diajukan sekarang, itu pertanyaannya. Selama diizinkan oleh undang-undang ya silakan. Ya namanya usaha," jelasnya.
Sebelumnya, Fredrich mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.
Fredrich menerangkan pemanggilan kliennya oleh KPK harus seizin presiden dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Fredrich menyebut pasal itu mengatur pemanggilan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden.
"Dengan adanya sekarang permintaan (panggilan) dari KPK yang dalam hal ini terkesan mengabaikan atau mengesampingkan masalah UUD dan putusan MK, maka kami mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," ujar Fredrich di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11). (dtc)