Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - R dan M dituduh berbuat mesum lalu diarak warga di sebuah kontrakan di Desa Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat kejadian itu, M beberapa kali berteriak minta tolong.
"Iya yang cewek itu teriak-teriak minta tolong. Ramai waktu itu. Tapi kita nggak berani karena kan cuma pedagang di sini," kata Mustoro salah seorang pedagang yang melihat langsung kejadian itu, Selasa (14/11/2017).
Namun saat itu tak ada warga yang menolong sejoli tersebut. Kerumunan itu hanya menyaksikan dan sebagian lain mengabadikan menggunakan kamera handphone.
"Sudah nggak bisa dibedain yang mana warga sini yang mana yang bukan. Soalnya orang yang lewat juga ikut berhenti melihat," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah kedua korban diarak dari kontrakan ke arah rumah RW, mereka kembali dibawa menuju kontrakan.
"Habis dari sana langsung di bawa lagi ke kontrakan. Saya liat ada yang nutupin pakai sarung," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dari keenam tersangka, dua di antaranya merupakan ketua RT dan RW setempat. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan melanggar hukum. dtc