Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara menyatakan Ketua DPR Setya Novanto tak akan memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP hari ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap Novanto mendapatkan cahaya kebaikan.
Pemanggilan ini merupakan proses hukum lanjutan setelah KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka. Status tersangka Novanto sempat gugur karena Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilannya.
Pimpinan KPK Saut Situmorang menanggapi sikap Novanto secara diplomatis. Kata dia, setiap orang harusnya sadar bahwa memberikan klarifikasi atas suatu dugaan tidak pidana merupakan suatu tanggung jawab.
"Kita berdoalah semoga ada sinar kebaikan datang kepada kita semua, agar dengan demikian kita menyadari bahwa menjelaskan apa yang pernah dan tidak pernah kita lakukan kepada aparat penegak hukum itu bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan kita," papar Saut, Rabu (15/11).
Fredich sendiri mengklaim sudah memberitahu secara resmi ke KPK kalau Novanto tidak memenuhi panggilan. Dia juga mempermasalahkan dasar hukum pemanggilan Novanto.
"(Novanto) nggak hadir. Kita sudah bikin surat tidak hadir. Tanya dia (KPK) saja landasan hukumnya ada apa tidak. Kan kita sudah masukan ke MK. Sudah, sudah (dikirim) ya," kata Fredich saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/11) malam.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)