Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Buni Yani mengaku akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa Agung M Prasetyo mengaku siap melawan Buni.
"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga supaya kalau mereka kasasi JPU masih bisa melakukan upaya hukum kasasi," ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
"Jadi masih panjang waktunya karena harus menunggu proses hukum pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," imbuh Prasetyo.
Meski begitu, ia merasa bersyukur atas vonis yang diketok hakim Pengadilan Negeri Bandung. Walaupun menurutnya hampir tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni melakukan penahanan.
"Buni Yani, ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita, bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE, hanya waktu itu JPU saya menuntut 2 tahun serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta, tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," ungkap Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding.
"Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di ruang sidang gedung arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11). (dtc)