Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pekanbaru. Tersangka korupsi tugu antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru mencabut kuasanya ke pengacara Razman Nasution. Tersangka tersebut adalah Dwi Agus Sumarno eks Kadis PU Riau.
Kabar tentang pencabutan surat kuasa diberitahukan ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. Dalam surat pemberitahuan itu, disebutkan, terhitung 13 November 2017, Dwi telah mencabut kuasa hukumnya dari Razman Arif Nasution.
"Terhitung 13 November 2017 Razman Arif Nasution tidak lagi menjadi penasihat hukum saya dan surat kuasa khusus tersebut tidak berlaku atau tidak dapat dipergunakan lagi. Demikian surat pemberitahuan pencabutan kuasa ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih," tulis Dwi Agus Sumarno.
Ketika surat yang beradar itu dikonfimasi ke Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan hal itu.
"Iya benar. Kami menerima surat tembusan pemberitahuan pencabutan kuasa itu,' kata Sugeng kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
Untuk sekedar diketahui, Dwi Agus Sumarno dijadikan tersangka kasus korupsi RTH yang menelan dana Rp 8 miliar oleh Kejati Riau. Dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,23 miliar.
Dwi adalah salah satu dari 18 tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, Dwi sempat memberikan kuasa hukum ke Razman Nasution bersama tersangka lainnya. (dtc)