Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Badrun terhadap Imam Maulana di Clean House Laundry, Bekasi. Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan barang bukti dan keterangan tersangka sesuai.
"Jadi kami di TKP ini memang ada persesuaian barang-barang yang kami temukan di TKP Jaktim dengan barang-barang di dalam cocok sehingga keterangan sementara tersangka dengan olah TKP di pembuangan mayat dan di sini ada kesesuaian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Jalan Luwinanggung, Perum Citra Gran, Jatikarya, Bekasi, Rabu (15/11/2017).
Nico menerangkan kasus pembunuhan ini bermula saat Badrun kecewa terhadap Imam yang mempunyai pacar wanita asal Bandung. Badrun dan Imam diketahui mempunyai hubungan sesama jenis.
"Karena korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sepertinya mereka berdua mempunyai hubungan sesama jenis sehingga tersangka cemburu karena cemburu inilah dilakukan penganiayaan," terang Nico.
Setelah itu, keduanya terlibat perkelahian yang menyebakan Imam tewas. Mayat Imam yang telah dibungkus lalu dibuang ke Terminal Kampung Rambutan menggunakan taksi online.
"Mereka bekerja lalu awal mulanya korban diajak bekerja di tempat ini lalu terjadi percekcekokan lalu bergumul dan berkelahi," terang Nico.
Sementara itu, Nico menjelaskan pihaknya telah menghubungi keluarga dari tersangka maupun korban usai kejadian tersebut. Pemilik laundry juga akan dimintai keterangan oleh polisi.
"Lalu langkah selanjutnya kami menghubungi pemilik dari tempat laundry dan juga menghubungi keluarga tersangka dimana tersangka tinggal di Cilacap, dan korban ada di ananyumas. Kedua pihak telah dihubungi dan proses ke depan kami masih menunggu hasil lab," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dtc)