Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Sumut sudah menyampaikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Sedangkan 21 kabupaten/kota belum menyampaikan usulan hingga Rabu (15/11/2017) sore. Hal itu dikatakan Plt Kepala Disnaker Sumut Fransisco Bangun menjawab wartawan di Medan, Rabu (15/11/2017).
Adapun 11 kabupaten/kota itu adalah Asahan, Dairi, Humbang Hasundutan, Labuhan Batu Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Pematangsiantar, Binjai dan Langkat.
Selanjutnya, kata Fransisco, usulan UMK 2018 oleh 11 kabupaten/kota tersebut, sedang dalam proses analisis untuk selanjutnya diumumkan pada 21 November 2017.
Lebih lanjut Pemprov Sumut, kata Fransisco, menghimbau agar 21 kabupaten/kota lainnya segera mengusulkan UMK 2018.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kabupaten/kota di Sumut harus sudah menetapkan UMK 2018 paling lama 21 November 2017.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Adapun penetapan UMK itu, dilakukan Pemkab/Pemko berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian UMP Provinsi Sumut 2018 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.132.188,68, tambah Fransisco, dapat dipedomani Pemkab/Pemko dalam penetapan UMK.
Pemprov Sumut, lanjut Fransisco berharap, penetapan UMK kabupaten/kota sudah melalui pembahasan sesuai mekanismenya dan ketentuan yang ada.