Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dalam rangka mengumpulkan setoran negara dari sektor pajak, pemerintah harus memberikan kondisi yang nyaman dan menjaga kepercayaan wajib pajak (WP) dalam membayarkan kewajiban.
Penerimaan pajak hingga Oktober 2017 telah mencapai 66,85% atau Rp 858,047 triliun dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Jika dihitung penerimaan pajak masih kurang 33,15% atau setara dengan Rp 425,56 triliun dari target tersebut.
Setidaknya mendekati akhir tahun dengan penerimaan pajak yang kurang Rp 425,56 triliun, sempat membuat WP tidak nyaman, yakni persoalan bukti permulaan dan juga pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) bagi peserta tax amnesty.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap mengejar penerimaan secara profesional alias sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Untuk tidak menakut-nakuti WP kami akan terus jalankan seprofesional mungkin. Kalau anda punya kondisi di mana anda tidak punya kekuatan ekonomi untuk bayar ya tidak terkena kewajiban pajak," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
"Bagi yang punya kekuatan ekonomi untuk bayar kami akan lakukan sebaik mungkin untuk memungut sesuai UU bukan sesuai selera kami masing-masing. UU sudah sampaikan dengan jelas," tambahnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Sri Mulyani, bagi masyarakat yang mampu untuk membayarkan pajak maka wajib untuk memenuhi, dan hal itu juga seharusnya bisa dipahami oleh para wajib pajak.
"Kami tidak henti-hentinya menjelaskan, yang tidak bisa kami lakukan adalah membebaskan yang mampu hayar. Kalau WP memahami maka tidak merasa diintimidasi atau ditakut-takuti," jelas dia.
Pesan ke kanwil pajak
Lanjut Sri Mulyani, Ditjen Pajak memiliki banyak saluran pengaduan yang bisa diakses secara gratis oleh para wp jika memang merasa tidak nyaman atau terintimidasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebab, apa yang dilaksanakan otoritas pajak telah diatur dalam UU secara rigid.
"Tapi sebelum itu terjadi kami harap WP memenuhi, maka tidak perlu ada tahapan-tahapan yang sifatnya lebih intensif. Kami berjanji akan terus memperbaiki baik dari sisi pelayanan, kewajiban, transparansi," ungkap dia.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta kepada seluruh kantor wilayah pajak terus mengharmonisasikan aturan-aturan yang ada agar tidak ada persepsi yang berbeda.
"Kalau ada informasi kakanwil yang sulit sampaikan saja. Kami ada 341 kanwil yang kami monitor secara baik. Tidak hanya dalam rangka tax amnesty tapi juga untuk mengejar target penerimaan pajak," tutur Sri Mulyani. (dtc)