Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kelompok masyarakat menamakan diri Laskar Mahasiswa Peduli Daerah Sumatra Utara (LMPD - SU) berunjuk rasa ke kantor PKS PT Mutiara Nusa Agro Sejahtera (MAS), Kamis (16/11/2017) di Desa Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu (Labura).
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan dengan cara berorasi dengan menggunakan alat peraga.
Sejumlah tuntutan warga diantaranya, meminta pihak PKS PT MAS mengacu kepada UU dan Peraturan Menteri tentang persyaratan pendirian PKS. Yakni harus memiliki kebun sendiri minimal 20 persen.
Selain itu, tuntutan massa yang dipimpin Yunus Lubis dan Ridduansyah ini mencuat persoalan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air karena adanya pembuangan limbah yang diduga beracun yang merusak ekosistem habitat sungai dan bau menyengat yang meresahkan masyarakat.
Serta, meminta Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Labura agar meninjau kembali keberadaan PKS PT MAS. Karena melanggar UU Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Aksi massa dikawal pihak Polri yang sejak awal bergerak dari titik kumpul melewati Jalinsum sejauh kurang lebih 500 meter.
Pihak Polri melakukan mediasi guna pertemuan antara pihak PT MAS dengan perwakilan massa pengunjuk rasa.
Pihak perusahaan Plt Manager PT MAS Yuspen Adil Ritonga, sedangkan pihak Polres Labuhanbatu diwakili Kapolsek Na IX-X AKP Anggun Adhika Putra dan Kapolsek Kualuh Hulu AKP R Sihombing.
Informasi dihimpun, hasil pertemuan itu didapat penjelasan masalah izin pendirian Pabrik PT MAS, Perusahaan meminta kepada massa untuk mempertanyakan kepada Pihak Pemkab Labuhanbatu Utara. Masalah Limbah PT MAS, perusahaan meminta kepada massa untuk mempertanyakan kepada Badan Lingkungan hidup Labuhanbatu Utara.