Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menargetkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai implementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah dapat berjalan pada 2018. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita, di Medan, Kamis (16/11/2017).
"Tipiring segera bisa terlaksana. Target kita law inforcement (penegakan hukum) nya tahun 2018 nanti sudah berjalan," ungkapnya kepada wartawan.
Meskipun belum bisa memastikan kapan penerapan Tipiring tersebut bisa mulai berjalan pada bulan berapa, namun Usma menegaskan saat ini pihaknya sudah menyiapkan segala perangkat penunjangnya. Sehingga pada tahun mendatang, lanjut dia, ketika siap, penindakan itu dapat langsung diaplikasikan.
"Untuk anggarannya, memakai APBD 2017, dengan aplikasinya pada 2018," jelasnya.
Sebelumnya Usma juga menjelaskan, pelaksaanan Tipiring ini merupakan komitmen dari Pemko Medan atas penegakan Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR. Dalam Perda itu diatur ada 7 kawasan dilarang merokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, yang bila dilanggar akan dikenakan sanksi denda.
Selain itu, Usma juga menuturkan, jika penerapan Perda KTR tersebut juga akan berlaku pada pengguna rokok elektrik (vape). Sebab, imbuh Usma, pada dasarnya rokok elektrik juga mengandung nikotin serupa dengan halnya rokok berbahan tembakau.
"Vape itu juga termasuk dari rokok. Bahannya juga sama mengandung nikotin. Jadi untuk penerapannya vape juga dilarang di areal KTR. Menghisapnya tidak boleh," tandasnya.