Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi sempat menegur tim kuasa hukum Jonru dalam sidang praperadilan. Hakim menilai tim kuasa hukum itu mengulang pertanyaan sehingga ditegur.
Sidang hari ini menghadirkan Muannas Al Aidid (pelapor Jonru) sebagai saksi fakta. Muannas menyebutkan alasannya melaporkan Jonru karena merasa ada unsur pidana dari postingan Jonru di media sosial yakni ujaran kebencian.
"Itu hak masyarakat, itu dilaporkan karena menjadi kewajiban WNI ketika dia melihat ada tindak pidana dan kemudian dilaporkan. Ujaran kebencian itu dan ITE itu kan delik biasa. Tanpa dilaporkan itu kan itu polisi boleh dilakukan (penindakan)," kata Muannas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Kemudian pengacara Jonru bergantian mempertanyakan lagi alasan Jonru membuat laporan. Salah satu pengacara Jonru, Abdullah Al Katiri, kemudian menanyakan maksud salah satu postingan Jonru, tetapi menurut hakim Lenny pertanyaan tersebut seperti bertanya kepada ahli, akhirnya ia mengingatkan posisi Muannas sebagai saksi fakta bukan sebagai ahli.
"Jangan berulang-ulang ditanya kan tadi sudah. Dia mau diuji jadi calon ahli? Apa? Nggak kan? Dia sebagai saksi fakta," kata Lenny mengingatkan.
Kemudian Al Katiri menanyakan lagi ukuran postingan Jonru bisa disebut sebagai hate speech. Kemudian dijawab oleh Muannas ada unsur yang diduga hate speech oleh karenanya dia laporkan ke polisi dan nantinya diuji di pengadilan.
"Di situ ada tulisan dalam akunnya Jonru kita menduga dia melakukan tindak pidana hate speech. Ya ini kan menurut saya. Makanya saya uji di pengadilan," ujar Muannas.
Kemudian pernyataan itu kembali ditimpali hakim Lenny memang peradilanlah yang menguji apakah suatu perkara memenuhi unsur pidana atau tidak. "Ya memang peradilan, kan bukan kamu atau siapa," kata Lenny sambil mempersilakan pengacara melanjutkan pertanyaannya.
Lenny kemudian mengingatkan kembali kepada pihak pengacara agar bertanya langsung kepada konteks, bukan meminta tanggapan kepada Muannas agar sependapat dengan pengacara.
"Pertanyaan, bukan saudara mau menanggapi. Pertanyaan, bukan mau pidato," ujar Lenny.
Selain itu pengacara lainnya, Helmi Al Jufri sempat mempertanyakan keabsahan barang bukti yang digunakan oleh Muannas untuk melaporkan Jonru. Muannas menjawab barang bukti itu diperoleh dari temannya yang di screenshot dari akun temannya Slamet.
Lalu Helmi meminta izin ke hakim untuk menunjukan bukti screenshot yang dimaksud ke Muannas. Namun Lenny menanyakan barang bukti tersebut masuk ke bukti nomor berapa agar bisa dibuka bersama termohon di persidangan. Akan tetapi Helmi tidak menunjukan bukti tersebut.
"Jangan sebut sembarang bukti. Bukti mana yang mau di tunjukan?" kata Lenny.
Lenny juga menengur pengacara Jonru yang menanyai Muannas dengan pertanyaan yang tidak ada korelasinya dengan objek praperadilan. Sebab Helmi sempat bertanya organisasi apa yang pernah diikuti Muannas saat masih menjadi mahasiswa.
"Tadi saksi nyatakan sewaktu kuliah jadi mahasiswa pernah ikut organisasi IMM?" ujar Helmi.
"Sudah terlalu melebar. Ini tidak ada hubungannya dengan objek praperadilan," ungkap Lenny. (dtc)