Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. NM alias IN (40) warga Dusun IX, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram terduga bandar narkotika jenis sabu diringkus Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara, di kediamannya, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 12:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Herry Tambunan melalui siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (17/11/2017) mengatakan, penangkapan NM alias IN bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa rumah terduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba khususnya jenis sabu.
Dari informasi tersebut, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud. Tidak ingin buruannya lepas, personil langsung melakukan penggeledahan dan dilokasi diamankan seorang wanita terduga pelaku yang dimaksud. selanjutnya personil menggeledah rumah terduga dan didapatkan barang bukti di dalam plastik asoi warna hitam didalamnya terdapat 1 buah kotak permen karet happy dents, 2 paket besar narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip transparan ditaksir 2,0 gram, 2 paket sedang sabu dalam plastik klip transparan ditaksir 1,3 gram, 6 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan ditaksir 2,15 gram dan 5 buah plastik klip transparan kosong.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara.
"Informasi kita peroleh dari masyarakat, bermula dari itu kita melakukan penyelidikan hingga penggeledahan, terduga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Batubara untuk ditindaklanjuti," katanya.
NM alias IN kepada wartawan mengaku kalau hasil penjualan sabu buat tambahan uang belanja.
"Hasil buat tambahan uang belanja, uang belanja selama ini masih kurang," ujarnya.