Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palas. Seluas 1.190 hektare lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas bakal direplanting pada 2017. Luas lahan tersebut berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Hutaraja Tinggi 528 hektare, Kecamatan Sosa 112 hektare, dan Kecamatan Lubuk Barumun 550 hektare.
Untuk itulah Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Palas, Insan M Harahap, Jumat (17/11/2017) bakal memprogramkan replanting pertanian kelapa sawit. Saat itu, ia bersama dengan sejumlah petani sawit di Kecamatan Sosa mengatakan, pemerintah menyebutnya dengan program peremajaan kelapa sawit.
Selain itu, lanjutnya, adapula pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).
"Replanting dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian tanaman kelapa sawit," katanya.
Namun agar lahan petani bisa direplanting ada syarat yang harus diikuti. Insan menyebutkan seperti petani sawit harus tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar pada Simluhtan, luas lahan minimal 50 hektare per kelompok tani atau gapoktan atau koperasi.
"Setiap anggota petani sawit yang mengikuti program ini, minimal memiliki luas kebun sawit satu hektare dan maksimal seluas empat hektare," jelasnya.
Setelah mengikuti program ini, maka kelompok tani mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta per hektare, yang disesuaikan dengan rencana usaha kegiatan (RUK) poktan. Biaya itu diperuntukkan biaya penumbangan, biaya pemupukan pohon baru, dan biaya lainnya yang dibutuhkan dalam program.
"Dalam program ini, tidak tertutup pihak poktan akan menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah ini dalam menyukseskan program kemitraan peremajaan kelapa sawit ini," ujarnya.