Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Subdit I Ditrektorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar narkotika. Salah satu tersangka berinisial AW, yang diduga menjadi penyuplai ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.
"AW ini ternyata dia penyuplai narkotika ke tempat hiburan di Jakarta. Sedang kita dalami tempat hiburannya di mana saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Argo mengatakan penangkapan AW bermula dari tertangkapnya sejumlah pengedar. Dalam kasus ini, total barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka adalah ribuan butir ekstasi serta Happy Five, sejumlah ketamin, ganja, dan sabu.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Argo.
Barang bukti yang diamankan polisiBarang bukti yang diamankan polisi dari para pengedar. (Mei Amelia/detikcom)
Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terungkapnya jaringan penyuplai ekstasi ke tempat hiburan malam ini setelah polisi menangkap beberapa pengedar. AW juga mengakui mengirimkan ekstasi ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Hasil interogasi, AW memang betul mengirimkan khusus ekstasi ke tempat hiburan di Jakarta. Akan kita dalami khusus menjelang akhir tahun ini," kata Calvin.
AW ditangkap di sebuah apartemen di Jl Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/11) malam lalu. Di apartemennya ditemukan 485 butir ekstasi berbentuk stroberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai sejumlah Rp 125.850.000.
"Uang tersebut hasil transaksi sekitar dua bulan, diperkirakan omzetnya lebih dari itu," imbuhnya.
Calvin mengatakan uang hasil transaksi itu ditandai oleh tersangka AW. "Uang ini sudah ada kelet-kelet, tanda-tanda inisialnya didapat langsung dari orang-orang DPO yang mengantar ke apartemen tersebut," katanya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah bong dan cangklong serta 3,4 gram sabu di apartemennya itu. Polisi juga menyita 1.000 kapsul kosong dalam plastik serta buku rekening tabungan dari AW.
Tertangkapnya AW bermula dari penangkapan PAN di Jl Paus, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (25/9) dengan barang bukti 102 gram sabu. Hasil penangkapan PAN kemudian dikembangkan dan ditangkaplah AL di Jl Cempaka Raya l, Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa (17/10) dengan barang bukti 9,14 gram sabu dan 27 butir ekstasi serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
"Proses penangkapan AL, dia ini mendapatkan 1 kg sabu dari AJ dan 5.000 butir ekstasi dari AJ juga," sambung Calvin.
Hanya, ketika menangkap, polisi hanya menemukan beberapa gram sabu saja dari AJ ini. "Akan tetapi, AJ pernah kirimkan 1.500 butir ekstasi ke AL, prosesnya ke AL kita hanya dapati cangklong, tapi malam sebelumnya penangkapan AJ ini mengirimkan 500 butir ke AL," lanjutnya.
Dari penangkapan AL ini kemudian berkembang kepada seorang perempuan berinisial LL. LL ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11) dengan barang bukti 5,3 gram ketamin dan 3 buah cangklong.
"Dari penangkapan LL inilah kemudian mengembang kepada tersangka AW," tutup Calvin. (dtc)