Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Rembang. Ada ratusan anggota penghayat kepercayaan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka berharap bisa segera merubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghayat kepercayaan akan dicantumkan dalam kolom. Saat ini di wilayah Rembang sendiri masih belum ada kepastian kapan akan secara resmi kolom kepercayaan dibubuhkan.
Di Rembang ada beberapa penganut/penghayat kepercayaan seperti Sapta Darma, Pangestu, Wringin Seto dan Liman Seto. Salah satunya yakni para penganut kepercayaan Sapta Darma yang menunggu kepastian dari Pemkab Rembang untuk bisa merubah kolom agama di KTP. Sebelumnya ada beberapa anggota penghayat kepercayaan, di bagian kolom agama dikosongkan.
Salah satu anggota penghayat Sapta Darma di Rembang, Juwarni mengaku awalnya merasa lega saat mendengar putusan MK tersebut. Namun, ia mengakui saat ini masih menunggu dan belum bisa segera mengurus pengisian kolom penghayat kepercayaan tersebut.
"Terus terang kami lega dengan adanya putusan MK yang secara tidak langsung mengakui keberadaan para penghayat aliran kepercayaan. Dengan begini semoga warga juga tidak memandang kami dengan sebelah mata lagi. Tapi kami masih menunggu," tuturnya, Sabtu (18/11).
Menurut Juwarni terdapat lebih dari 100 orang yang aktif sebagai anggota penghayat kepercayaan Sapta Darma di Rembang. Ia sendiri mengaku telah masuk Sapto Darma sejak lahir. Kepercayaan tersebut sebagai warisan turunan dari kedua orang tuanya.
"Selama ini negara secara tidak langsung telah menganak tirikan para penghayat kepercayaan. Tapi setelah ini semoga masyarakat juga bisa menerima, seperti halnya para pemeluk agama," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Rembang, selain Sapta Darma juga ada sejumlah kelompok penghayat kepercayaan lainnya. Diantaranya Wringin Seto, Pangestu, Liman Seto, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Rembang, Daenuri menyebutkan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami siap kapanpun untuk melakukan penambahan kolom seperti putusan MK. Tapi saat ini kami masih menunggu kepastian, melalui surat edaran dari pusat," jelasnya via telepon, Sabtu (18/11). (dtc)