Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan ini dinilai sebagai peringatan keras untuk Novanto agar tak lari dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Pernyataan ini harus dilihat sebagai pernyataan sebagai Kepala Negara terkait komitmen penegakan hukum yang konsisten. Siapapun, politisi atau pejabat negara semestinya berlaku negarawan dan menunjukkan keteladanan kepada publik," ujar Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dimas Oky Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).
Menurut Dimas, pernyataan Jokowi ini juga dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya yang tengah berurusan hukum, baik ditingkat daerah atau pusat untuk tidak menghindar.
"Ini jadi warning bagi pemimpin di daerah atau di pusat, yang tengah tersandung kasus, untuk tidak lari dari proses hukum, dan tidak membuat drama atau kegaduhan secara politik," kata dia.
Dimas juga mengatakan, dalam kaitannya dengan kasus Setya Novanto, Jokowi secara tegas juga telah menyampaikan tidak mengintervensi KPK. Sikap ini, kata Dimas merupakan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum.
"Pemerintah atau kekuatan politik apapun tidak dapat dan tidak boleh melakukan intervensi politik dalam sebuah proses hukum yang independen," kata dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara soal Novanto yang mangkir dan menghilang dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jokowi meminta Novanto patuh terhadap hukum.
"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi setelah menghadiri sarasehan di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Jokowi optimistis mekanisme hukum di Indonesia bisa berlaku sebagaimana seharusnya. "Saya yakin proses hukum di negara kita ini berjalan dengan baik," kata Jokowi.
Setelah mangkir dan menghilang dari panggilan KPK, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun Kini Ketua DPR itu telah ditahan oleh KPK dan perawatannya dipindah ke RSCM.
KPK juga telah mengirimkan surat ke Polri dan interpol agar Novanto ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (dtc)