Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang diduga pengedar sabu, Sabtu (17/11/2017) sekitar pukul 00.30 WIB
Diperoleh informasi tersangka Meswanto, 39 warga Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara ini dicokok polisi saat akan mengedarkan sabu di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat.
Berhasilnya penangkapan tersangka saat petugas mendapat informasi di daerah Kampung Jawa sering dilakukan transaksi sabu. Kemudian tim Satres Narkoba melakukan pengintaian.
Tak lama ada seorang laki laki yang dicurigai datang mengendarai sepedamotor memasuki sebuah rumah yang dicurigai lokasi jual beli sabu.
Saat dilakukan penggerebekan dan ditemukan tersangka dengan memiliki 5 bungkus sabu seberat 1,23 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri milik tersangka beserta barang bukti lainnya.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui akan mengedarkan sabu di daerah Padang Matinggi dan saat ditanya asal barang haram tersebut diperoleh tersangka hanya mengakui dari seseorang yang ditemui beberapa waktu sebelumnya. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba guna proses lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani ketika dihubungi membenarkan penangkapan itu.
Menurut Viktor, pihak Sat Res Narkoba sedang memburu sumber barang haram tersebut sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka. "Masih dikembangkan kasusnya. Memburu sumber narkotika tersebut," tandas Viktor.