Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pembentukan holding BUMN tambang seakan menjadi isu bola liar. Banyak timbul persepsi negatif, seperti pemerintah gadai BUMN hingga hilangnya kuasa pemerintah atas perusahaan tambang yang status BUMN-nya luntur.
Memang nantinya PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan berstatus eks BUMN lantaran seluruh saham pemerintah dialihkan ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding BUMN Tambang. Hal itulah menjadi titik kerancuan.
Pengamat BUMN yang juga pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjelaskan, meski status BUMN luntur, ketiga eks BUMN tersebut masih tunduk dalam aturan BUMN. Sebab pemerintah masih memegang saham seri A atau saham dwi warna.
"Saham merah putih yang dimiliki langsung pemerintah yang memiliki hak veto terhadap keputusan RUPS. Sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan pengelolannya tetap sama seperti BUMN," tuturnya, Minggu (19/11).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA nantinya akan diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.
Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
"Bahwa dengan berubahnya status perusahaan tambang BUMN menjadi non BUMN maka akan kehilangan hak-hak istimewa. Ini juga tidak benar karena dengan penegasan pemerintah dalam PP 72/2016 bahwa anak perusahaan eks BUMN perlakuannya sama dengan BUMN maka hak tersebut tidak hilang," imbuhnya.
Said juga mengatakan, bahwa pengawasan DPR terhadap ANTM, TINS dan PTBA tetap dalam pengawasan DPR terhadap BUMN. Sebab DPR masih bisa melakukan pengawasan melalui mitra kerjanya di pemerintahan yakni Kementerian BUMN.
"Ini kurang tepat karena pengawasan DPR dapat dilakukan seluruh BUMN dan anak perusahaan, bahkan ke swasta pun bisa melakukan pengawasan. Tidak sedikit swasta seperti Freeport biasa dipanggil oleh DPR," tambahnya.
Hal itu juga kata Said bisa menepis pandangan bahwa jika saja ada aksi korporasi penjualan aset atau privatisasi juga masih membutuhkan persetujuan DPR. Sebab dengan masih adanya saham pemerintah di sebuah perusahaan maka aksi penjualan juga masih perlu meminta persetujuan DPR.
"Dalam UU Keuangan Negara bahwa apabila terdapat saham Pemerintah dalam perusahaan apapun baik swasta, asing. Apalagi saham di BUMN, jika Pemerintah mau menjual saham maka harus persetujuan DPR," tegasnya.(dtf)