Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - YL (32) penduduk Jalan Medan – Batang Kuis dan IN (23) penduduk Jalan Pancasila, Gang Cempaka mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan Kampung Narkoba (GKN) di Batang Kuis.
"Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar dan pengguna sabu di lokasi tersebut," ucap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK kepada wartawan, Minggu (19/11/2017).
Kata dia, menindaklanjuti informasi berharga itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
"Dari lokasi kita berhasil menagamankan dua orang atas kepemilikian narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kata Ganda, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa satu paket klip sabu, timbangan elektrik dan uang tunai 1 juta rupiah beserta dua unit telepon genggam langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.