Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan peran konsultan konstruksi dalam
pembangunan infrastruktur sangat penting. Oleh karenanya keahlian konsultan harus mendapatkan penghargaan yang sesuai.
"Kita harus bisa menghargai keahlian orang. Ini sama saja dengan membeli lukisan. Jangan pernah nawar kalau itu seni. Take it or leave it. Kalau konsultan sama
saja dengan menjual jasa keahlian harus dihargai dengan kehormatannya," kata Basuki pada acara HUT ke-35 Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) yang digelar
di Balai Sudirman Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/11/2017).
Sebelumnya Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.
Ini menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya.
"Melalui aturan tersebut diharapkan tenaga konsultan bisa semakin sejahtera," katanya.
Karena itu, Basuki menghimbau jangan sampai ada (penyedia jasa konsultansi) mengajukan penawaran harga pekerjaan jasa konsultan konstruksi sangat rendah.
"Kalau sampai ada yang melakukan praktik membanting harga untuk jasa konsultan maka saya akan blacklist. Kalau beli pipa harga bisa banting-bantingan, tapi
kalau harga jasa otak tidak bisa dibanting-banting," tegasnya.
Inkindo dan asosiasi konsultan lainnya bisa menggunakan aturan tersebut sebagai acuan untuk penyusunan harga penawaran jasa konsultan konstruksi di
Indonesia tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DKI Peter Frans, beharap, kedepannya konsultan Indonesia semakin maju.
"Saya berpendapat, tidak ada suatu negara yang maju kalau konsultannya tidak maju dan saya ucapkan terimakasih kepada semua anggota yang telah
mendidikasikan dirinya demi berlangsungnya acara ini dan saya berharap penghargaan ini bisa menjadi kegiatan rutin kedepannya," kata Peter.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Nugroho Pudji Rahardjo mengaku sangat bersyukur dengan terbitnya Kepmen tersebut,
sehingga penyedia jasa memiliki rujukan.
"Saya atas nama Inkindo DKI sangat berterima kasih karena sebelumnya tenaga kerja konsultan kurang dihargai. Sekarang sudah saatnya tenaga konsultan
dihargai secara lebih profesional dan handal," katanya.
Adanya standar biaya langsung personil minimal ini maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak
maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Kepmen tersebut merupakan turunan dari UU No 2/2017 tentang Jasa
Konstruksi.
Hal ini diharapkan mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya
sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.
Dalam acara tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerima penghargaan Inkindo Award 2017 untuk kategori instansi pembina jasa konsultansi
konstruksi. Penghargaan diberikan kepada Basuki atas perannya dalam mengangkat sektor jasa konsultansi konstruksi agar semakin profesional.dtc