Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Trenggalek - Bupati Trengalek mendukung penuh upaya kejaksaan negeri yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di SPBU milik pemerintah daerah. Inspektorat telah ditugaskan untuk berkolaborasi dengan kejaksaan terkait kasus itu.
"Jadi pengusutan kasus tersebut adalah kerjasama angaran Pemkab Trenggalek dengan kejaksaan. Ini adalah kejadian yang mungkin sudah berulang-ulang sejak saya sebelum menjadi bupati," kata Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak dalam pesan WhatsApps yang dikirim ke detikcom, Minggu (19/11/2017).
Emil meminta pihak Inspektorat Pemkab Trenggalek memberikan tindakan tegas dengan melakukan audit dan berkolaborasi dengan kejaksaan sehingga perkara dugaan korupsi itu bisa diusut tuntas kasus tersebut hingga ke meja hijau. Hal tersebut sebagai komitmenya sebagai kepala daerah dalam menegakkan hukum.
"Ini bukan hanya di tahun 2016, saya minta ada penanganan tegas, makanya Inspektorat saya minta mengusut dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Jadi kasus ini hasil kolaborasi pemkab dengan kejari," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penahanan terhadap tersangka ER, Kepala Bagian Keuangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemkab Trenggalek yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro.
Dalam kasus tersebut ER diduga kuat telah menyalahgunakan sebagian hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang disetorkan oleh masing-masing operator. Uang milik perusahaan tersebut seharusnya diputar untuk keperluan belanja (DO) BBM dan disetor ke rekening perusahaan, namun justru diselewengkan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan sebagian keuangan SPBU tersebut, sehingga total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 800 juta.
"Untuk jumlah pasti kerugiannya kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Taufik. dtc