Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Empat orang penyelundup burung kakatua dan nuri bayan di Maluku Utara diminta tak hanya dihukum pidana tapi juga dikenakan sanksi sosial. Para pelaku menyekap burung-burung itu di paralon yang sempit.
"Ini sudah kejadian yang berulang kali, selain pelaku harus ditindak hukum secara tegas, kita minta pemerintah lebih menguatkan sistem perlindungan dan pengawasannya," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam perbincangan, Senin (20/11).
Ada 127 ekor burung jenis kakatua putih dan nuri bayan yang hendak diselundupkan dari Maluku Utara untuk kemudian dibawa ke Filipina melalui Sulawesi Utara. Burung-burung itu dimasukkan ke dalam paralon yang ujungnya diberi kawat sehingga persis seperti kandang.
Daniel meminta perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam masalah penyelundupan hewan. "Jangan sampai kekayaan Indonesia malah musnah di negeri sendiri," imbuhnya.
Tak hanya itu, Daniel juga mengusulkan agar para pelaku penyelundupan hewan diberi hukuman sosial. Mereka diminta juga ikut terlibat dalam pemeliharaan hewan di kawasan konservasi.
"Kerja konservasi biar muncul sayang kepada alam dan isinya," kata Daniel.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 dari 127 yang hendak diselundupkan mati. Polisi sudah mengamankan empat orang pelaku penyekapan burung-burung itu.
Saat ini burung-burung tersebut sudah dititipkan di Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku. Setelah selesai dikarantina, mereka akan dibebaskan kembali ke habitatnya.
Akan dikembalikan ke habitatnya. Barang bukti telah dititipkan kembali di Seksi Wilayah I Ternate. Proses hukum dilakukan oleh Penyidik Polres Halmahera Selatan," sebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Sabtu (18/11).(dtc)