Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri menegaskan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sepenuhnya kewenangan KPK. Karena itu, Polri menyerahkan ke KPK terkait permintaan perlindungan yang diajukan Setya Novanto.
"Semua masyarakat boleh minta perlindungan Polri tapi konteksnya apa dulu, kalau memang masalah hukum sedang ditangani, kita kiblatnya ke KPK," kata Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11).
Setya Novanto sebelum dibawa ke Rutan KPK dini hari tadi bicara soal upaya hukum yang dilakukannya. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto.
Sedangkan Presiden Joko Widodo meminta agar Novanto mengikuti proses hukum. "Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujarnya.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek e-KTP. (dtc)