Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam waktu dekat menerbitkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak (wp) khususnya peserta tax amnesty dalam rangka membalikan nama harta berupa tanah agar tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Pembebasan PPh final dikhususnya hanya kepada harta berupa tanah dan bangunan yang dideklarasikan pada saat program tax amnesty berlangsung.
Lalu bagaimana proses untuk mendapatkan fasilitas tersebut ?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final harus diurus terlebih dahulu sebelum mengurus pembalikan nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Proseduralnya biasa saja sih, mengajukan permohonan SKB PPh ke KPP terdaftar, nah memang persyaratan formatnya itu harus dilengkapi dengan fotokopi surat keterangan, SPT PPh tahun 2015, kemudian fotokopi akta jual beli hibah, kemudian ada surat pernyataan surat kepemilikan harta yang dari nominee itu, yang dilegalisir oleh notaris," kata Hestu di Jakarta, Senin (20/11).
Syarat untuk pengurusan SKB PPh Final dalam rangka balik nama harta berupa tanah dan bangunan diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2016 yang tengah direvisi dan akan diterbitkan beleid baru dalam waktu dekat.
Dengan PMK yang baru, kata Hestu, prosedur untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh final pada saat proses balik nama harta berupa tanah dan bangunan ini bisa dilakukan cukup dengan membawa surat keterangan (SKET) pengampunan pajak.
"Iya enggak perlu (ke KPP), karena balik nama itu kan adanya di Kantor BPN, nah jadi sekarang tidak disyaratkan adanya SKB dulu, langsung saja datang ke BPN bawa SKET (Surat Keterangan Pengampunan Pajak)," tambah dia.
Meski demikian, Hestu mengungkapkan, bagi wajib pajak khusus peserta tax amnesty yang ingin mendapatkan fasilitas bebas PPh Final pada saat balik nama tanah dan bangunan menggunakan cara yang diatur oleh PMK 118/2016 juga tetap dilayani.
"Sebenarnya perubahan PMK ini simple sih, kalau yang PMK 118 disyaratkan ada SKB untuk balik nama, di PMK baru ini enggak perlu SKB," tukas dia.
Diketahui, dari seluruh peserta tax amnesty diproyeksi terdapat 151 ribu wp yang akan menikmati fasilitas bebas PPh Final. Namun, hingga saat ini baru 34 ribu atau 23% yang telah mengurus fasilitas tersebut.
Dari 34 ribu, setidaknya 80% telah berhasil mendapatkan fasilitas tersebut, sedangkan 20% sisanya ditolak lantaran berbagai penyebab. Mulai dari formal administrasinya, perbedaan data, harta yang diproses tidak sesuai dengan yang dideklarasikan, developer dan lainnya. (dtf)