Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Keuangan tengah memfinalkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) harta berupa tanah dan bangunan dalam rangka peralihan nama.
Aturan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Dalam revisi PMK ini ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan PPh, wajib pajak khususnya para peserta tax amnesty dapat menyampaikan foto kopi surat keterangan pengampunan pajak sebagai bukti pembebasan PPh kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Jadi, para peserta tax amnesty tidak lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final terlebih dahulu dalam memproses pembalikan nama harta berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan.
Lantas apakah ini fasilitas pengampunan jilid II bagi orang-orang kaya RI?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pembebasan PPh Final ini bukan pengempunan jilid kedua II.
"Karena ini berbeda dengan tax amnesty, tarifnya beda dengan tax amnesty, fasilitas dalam tax amnesty kan enggak diberikan lagi," kata Hestu di Jakarta, Senin (20/11).
Hestu memastikan, pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan juga hanya berlaku hanya pada harta yang dideklarasikan pada saat program tax amnesty berlangsung.
"Fasilitas tax amnesty enggak berlaku pada PMK ini," jelas dia.
Menurut Hestu, para wajib pajak khususnya peserta tax amnesty juga tidak langsung aman dari pantauan Ditjen Pajak, apalagi bagi mereka yang ketahuan terdapat harta yang belum dideklarasikan.
Bagi harta yang belum dideklarasikan nantinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu kan kalau yang diikutkan TA, kalau sudah ikut TA terus deklarasi ada rumah lagi, nanti balik nama kena PP 36 plus PPh Final kalau balik nama," tutup dia.(dtf)