Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadwal ulang peluncuran layanan cek nomor seluler yang telah diregistrasi. Sebelumnya, rencana kehadiran layanan pengecekan nomor tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (20/11).
Layanan cek nomor ini ditujukan untuk melihat kemungkinan nomor seluler yang mengatasnamakan pelanggan pada proses registrasi prabayar. Bila ditemukan nomor siluman yang didaftarkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya, maka orang tersebut berhak protes dan tidak memvalidasi nomor bersangkutan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang merupakan kumpulan para operator seluler menyatakan kesiapannya menghadirkan fasilitas cek nomor ini kepada masyarakat. Namun tidak jadi dilakukan pada hari ini.
"Sudah siap. Tinggal tunggu resmi diluncurkan saja oleh pemerintah," kata Ketua ATSI Merza Fachys, Senin (20/11).
Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa fasilitas pengecekan nomor seluler tersebut akan diluncurkan pada Rabu, (22/11). Informasi yang sama juga disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.
"Fitur cek rencananya akan diluncurkan pada tanggal 22 November ini oleh Menkominfo," ucap Ramli.
Sejauh ini, nomor seluler yang telah melakukan registrasi prabayar telah mencapai 68,1 juta. Angka tersebut terus mengalami pertumbuhan secara perlahan-lahan sejak mulai diberlakukannya kewajiban registrasi nomor yang divalidasi NIK dan nomor KK pada 31 Oktober kemarin.
Seperti diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama. (dtn)