Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri menegaskan penyidikan kasus korupsi akan didahulukan dibanding kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
"Kan kasus korupsi didahulukan, jadi tetap dipelajari, dianalisa, ya tetap ada tindakan lanjut. Tapi terserah penyidiknya namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik sedang meminta keterangan para ahli terkait kasus surat palsu Pimpinan KPK. Tito ingin penyidik segera menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Tito.
Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.
Sementara itu, Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (dtc)