Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kontestasi pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2018 kemungkinan tidak diramaikan calon dari jalur perseorangan atau independen. Sebab kandidat yang paling serius maju dari jalur ini yakni Abdon Nababan tengah mempertimbangkan pembatalan pencalonan.
Berbicara lewat sambungan telepon, pembatalan pencalonan tersebut dijelaskan Abdon kepada medanbisnusdaily.com, Senin (20/11/2017). Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi penyebab utama gagalnya peraih anugerah Ramon Magsaysay Award 2017 tersebut maju.
"Kekurangan dukungan pada saya mencapai 200.000. Kalau mau menempuh cara-cara yang tidak benar dukungan itu bisa terkumpul, tapi saya tidak mau," kata Abdon yang merupakan mantan Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Sesuai ketentuan KPU, syarat dukungan yang harus dimiliki pasangan calon independen adalah 765.000-an suara yang ditunjukkan dengan mengisi lembar dukungan serta ditandatangani plus fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Menurut Kepala Bagian Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, hanya satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang datang mengambil aplikasi Sistem Informasi Calon (SILON). Dijadwalkan pada 22-26/11 KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan dari pasangan bakal calon dari jalur perseorangan.
"Kami berharap satu hari sebelum penyerahan dukungan ke KPU masing-masing bakal calon menginformasikan melalui telepon bahwa mereka akan datang," kata Maruli.
Sebelumnya selain Abdon Nababan tersiar beberapa nama lainnya yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumut dari jalur perseorangan yakni; mantan Kapolda Sumut Wisnu Nugroho, Advokat Sahril Tumanggor dan mantan Gubsu Syamsul Arifin.