Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah memberikan kemudahan bagi para peserta tax amnesty, yaitu fasilitas bebas PPh Final saat membalikkan nama tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan.
Namun ternyata fasilitas itu ada masa kedaluarsanya. Fasilitas bebas PPh ini diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2017 atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika peserta yang mengurus lewat dari batas waktu yang ditetapkan, maka fasilitas tersebut gugur dan akan dikenakan tarif sesuai dengan PP 36 Tahun 2017.
Bahkan, para peserta tax amnesty yang kedapatan masih ada harta yang tidak dideklarasikan dan ditemukan oleh pegawai Ditjen Pajak, maka akan diberikan sanksi hingga 200%.
"Ini dua hal yang berbeda, kalau SKB kan balik nama, PMK ini juga akan mengatur Pasal 18 UU tax amnesty, jadi WP yang ikut tapi masih ada harta yang belum diungkap nanti kalau ditemukan pemeriksa akan dikenakan tarif PP 36/2017 ditambah sanksi 200%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (20/11).
Hestu mengatakan, dari seluruh total peserta tax amensty terdapat 151 ribu wajib pajak yang berpotensi melakukan balik nama harta berupa tanah dan bangunan. Dari total tersebut terdapat 34 ribu WP yang sudah mengajukan di mana 80% berhasil mendapatkan fasilitas bebas PPh final dan 20% ditolak.
Hestu mengatakan, dalam PMK baru ini pemerintah kembali membuka peluang kepada para peserta tax amnesty dan juga wajib pajak biasa untuk melaporkan hartanya yang sebelumnya tidak diungkap.
Jika tidak ingin terkena sanksi tarif yang mencapai 200%, maka WP bisa mengungkapkannya dalam SPT Tahunan PPh Final dengan tarif yang diatur dalam PP 36 Tahun 2017. Yakni, untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
"PMK yang baru nanti memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan sendiri, jadi DJP belum melakukan pemeriksaan boleh mengungkapkan sendiri, nanti ada formulir SPT PPh Final, mereka ungkapkan sendiri karena belum dilaporkan pada TA atau pada SPT kemudian membayar tarif PP 36 itu bayar, maka tidak akan ada pengenaan sanksi," tambah dia.
Tidak hanya itu, lanjut Hestu, PMK yang bakal diterbitkan ini juga akan mengatur mengenai wajib pajak non peserta tax amensty untuk mengungkapkan harta yang selama ini dalam SPT Tahunan Final. Tarif yang harus dibayar sama sesuai dengan PP 36/2017, namun sanksinya saja yang berbeda.
"Kalau yang tidak ikut tax amnesty ditemukan tarif PP 36 plus sanksinya 2% per bulan selama 48 bulan atau sampai dikelurkan SKP-nya. Itu pasal 18 UU TA," ungkap dia.
Pengenaan sanksi, kata Hestu, baru bisa diberikan pada saat Ditjen Pajak menerbitkan surat pemeriksaan terhadap WP. Sehingga, selama surat pemeriksaan belum diterbitkan maka WP bisa mengungkapkannya sendiri dan hanya terkena tarif PP 36 Tahun 2017.
"Makanya kemarin kalimatnya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, kalau pemeriksa data yang sudah enggak bisa melakukan itu, dikenakan PP 36 plus sanksinya, kalau yang enggak ikut tax amnesty sanksinya 2% selama 48 bulan maksimal 24%," tukas dia. (dtf)