Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Sebelum ditahan oleh KPK, Setya Novanto telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP . Mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai KPK saat ini sedang berlomba dengan waktu.
"Ndak apa-apa, itu hak hukum kalau soal praperadilan. Tinggal KPK berlomba dengan waktu," kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (20/11).
Mahfud MD berharap, sebelum praperadilan disidangkan, KPK sudah melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan.
"Tidak ada praperadilan lagi, tetapi sudah langsung ke pengadilan. Nah materi-materi praperadilan nanti bisa dijadikan eksepsi di dalam pengadilan yang sesungguhnya. Kan bisa juga," ulasnya.
Dalam sidang Praperadilan Setya Novanto kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Waka PN Jaksel) Kusno, ditunjuk jadi hakim tunggal.
PN Jaksel menetapkan jadwal sidang pertama praperadilan Novanto pada 30 November mendatang.
KPK memastikan siap menghadapi praperadilan kedua Setya Novanto ini. Seluruh prosedur hukum dalam penetapan tersangka Novanto sudah dilakukan KPK.
"Kami yakin seluruh prosedur hukum acara sudah kita terapkan dalam proses penetapan tersangka sampai dengan hari ini dan ke depan kita akan terus mematuhi secara aturan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). (dtc)