Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Diduga menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2016, Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim, memeriksa Kepala Desa (Kades) Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput.
Kapolres Taput AKBP Dr Jonius Taripar Hutabarat MSi melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, pemeriksaan dilakukan Senin (20/11/2017), terhadap Kades Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Taput Jonson Lubis, atas dugaan penyalahgunaan DD dan dana ADD tahun anggaran 2016.
Walpon Baringbing mengungkapkan, Kades Desa Lubis, Jonson Lubis diperiksa oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim, kurang-lebih 1 jam. Jonson Lubis dimintai klarifikasi atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2016, dalam kegiatan perkerasan jalan Rp 270.000.000 dan pembuatan parit senilai Rp 165.000.000.
“Dimintai klarifikasi kurang-lebih selama 1 jam, Jonson Lubis tidak tahan dan meminta waktu pemeriksaan diulur. Permintaan Jonson Lubis dihargai penyidik, agar situasi aman dan baik, Jonson Lubis akan dimintai keterangan ulang Rabu mendatang (22/11/2017),”ungkap Walpon Baringbing.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jonson Lubis, pungkas Walpon Baringbing, pihak Unit III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim telah melakukan investigasi lapangan.