Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran ulang partai politik calon peserta Pemilu 2019. Ada 9 parpol yang sudah mendaftar ulang.
"Hari ini jam 16.00 WIB kita tutup, sudah nggak boleh lagi ada dokumen masuk," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Arief mengatakan pemeriksaan dokumen fisik akan terus dilakukan tim pemeriksa di KPU. Pemeriksaan dilakukan hingga seluruh dokumen selesai diperiksa.
"Pemeriksaannya kita lanjutkan sampai selesai kita periksa," ujar Arief.
Pendaftaran saat ini, menurut Arief, diterima KPU meski dokumen tidak lengkap. KPU memberikan waktu pengisian sipol hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (21/11).
"Sipol itu penting dalam rangka untuk mewujudkan akuntabilitas parpol dan juga penting dalam melakukan verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Sembilan parpol yang mendaftar ulang adalah PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman, PBB, PKPI, dan Partai Rakyat. (dtc)