Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK memiliki waktu 120 hari atau sekitar 4 bulan untuk menahan Setya Novanto. Lamanya masa penahanan itu sesuai dengan KUHAP sebelum kasus itu disidangkan.
"Kalau proses penahanan di penyidikan itu maksimal ada waktu 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari, diperpanjang 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari lagi," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
"Jadi sekitar 120 hari untuk pidana dengan ancaman sekitar di atas 9 tahun. Jadi memang ada kondisi-kondisi khusus yang dimungkinkan oleh KUHAP kita," imbuhnya.
Perihal penahanan itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Begini isinya:
Pasal 24 KUHAP
1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
Pasal 25 KUHAP
1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
4. Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Dilihat dari dua pasal itu, total masa penahanan sebenarnya 110 hari. Namun ada pengecualian seperti diatur dalam Pasal 29 KUHAP, apabila pidana yang dikenai ancaman hukumannya di atas 9 tahun.
Pasal 29 KUHAP
1. Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
2. Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
Novanto dijerat KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Ancaman maksimal dari kedua pasal itu adalah 20 tahun sehingga kasus yang menjerat Novanto itu mendapat pengecualian masa penahanan seperti diatur pada Pasal 29 KUHAP. (dtc)