Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan pemilik perusahaan pemotongan kayu, Rafik bin Tohir. Dia ditahan karena terlibat illegal logging dan perusakan hutan.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel Reda Mantovani mengatakan Rafik dijerat dengan Pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto Pasal 12 huruf k, i, dan m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Adapun ancaman kurungan terhadap Rafik ialah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 39 di atas dan untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan, penuntut umum Kejati Sumsel melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Dan telah ditetapkan tersangka atas nama Rafik dan langsung kita tahan," ujar Reda kepada detikcom, Senin (20/11/2017).
Reda mengatakan kasus ini bermula pada 8 Maret 2017 saat petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang. Mengetahui informasi itu, tiga polisi kehutanan lalu mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan UD Ratu Cantik.
"Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jalan By Pass, Palembang, pada 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa sopir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan Hutan. Dokumen angkut tersebut diduga tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang diangkut sehingga melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.
Dari penemuan itu, Kejati Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumatera Selatan melakukan penyidikan. Hasilnya, kejaksaan menetapkan pemilik UD Ratu Cantik sebagai tersangka."Ini merupakan penyidikan partnership antara Kejati Sumsel dengan PPNS BPPLHK Sumsel. Selanjutnya tersangka sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Reda. (dtc)