Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat pada saat ini seolah menemukan penyaluran kemarahannya melalui perilaku menghakimi orang lain. Padahal, orang yang dihakimi baik secara fisik maupun psikis tersebut, belum tentu terbukti bersalah.
Seperti kasus yang santer diperbincangkan belakangan ini. Adanya sepasang kekasih yang ditelanjangi bahkan dipukuli serta diarak warga karena dituduh mesum. Atau juga kasus pencuri yang dipukuli hingga meninggal dunia, padahal korban belum tentu benar telah melakukan kejahatan.
Direktur Minauli Consulting Irna Minauli, mengatakan, hal itu bisa jadi merupakan cerminan dari masyarakat yang frustasi. Sehingga masyarakat saat ini sangat mudah menghujat atau bahkan melukai orang yang secara umum dianggap bersalah.
"Ketika menghujat atau bahkan melukai orang lain mereka sepertinya sedang melampiaskan kemarahan pribadi yang selama ini tidak tersalurkan," ungkapnya, Selasa (21/11/2017).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat yang menghakimi itu juga mungkin pernah menjadi korban tindak kriminal seperti perampokan atau pembegalan. Sehingga mereka merasa berempati pada orang yang menjadi korban kejahatan, lalu selanjutnya melampiaskan kemarahannya mewakili korban sekaligus diri sendiri sebagai korban sebelumnya.
"Bahkan para penonton (bystanders) yang menyaksikan kejahatan juga merasa perlu ikut melampiaskan kekesalannya pada pelaku. Masyarakat tidak lagi bisa meyakini hukum yang ada sehingga terjadi pengadilan jalanan (street justice)," terangnya.
Irna menjelaskan, masyarakat kita sedang frustrasi karena banyak hal yang tidak dapat diperoleh dalam kehidupan sehari-hari mereka. Adanya banyak hambatan dalam upaya mencapai tujuan membuat mereka mengalami frustrasi.
"Yang menyebabkan frustrasi antara lain masalah ekonomis atau terbatasnya penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan lainnya," jelasnya.
Padahal, tambah Irna, tentu saja pengadilan jalanan bukan jalan keluar yang benar. Sebaiknya masyarakat menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak yang berwenang yaitu pihak kepolisian.
"Tentu saja aparat hukum juga harus dapat menjadi pihak yang dapat dipercaya," tandasnya.