Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 3 orang anggota sindikat pembobol rumah mewah di Medan. Ketiganya terpaksa ditembak petugas, Selasa (21/11/2017) siang.
Ketiga pelaku bernama Ari Fahrizal alias Ari (35), Sheris Ismoyo (25), Verial alias A Seng (30) warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur, sedangkan penadahnya, Suratman Adnan alias Nanang (50) warga Jalan Prof HM Yamin, Lorong Pinang, Medan.
Para pelaku ini diringkus atas laporan 2 korban yakni Aditya Pramudia (28) dan Elfin Azuardi (29) yang beralamat di Jalan Suka Jaya, Komplek Grand Castello No 8 dan 8A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Dalam laporan itu, harta benda kedua korban nyaris habis dijarah oleh para pelaku. Terungkap kasus pembobolan rumah ini bermula saat telepon selular Elfin bergetar dengan sensor CCTV yang terpasang di rumahnya.
Dari ponsel Eldin terlihat jelas bahwa ketiga pelaku masuk dari jendela kamar. Elfin pun segera menghubungi satpam kompleks dan tetangganya. Kemudian Elfin bergegas pulang ke rumahnya.
Namun saat Elfin tiba, ia melihat kamarnya berantakan. Lensa kamera, 3 jam tangan bermerek dan modem sudah raib. Atas kejadian itu Elfin merugi hingga Rp 15 juta. Hal sama juga dialami oleh tetangganya, Aditya Pramudia.
Laporan korban segera ditindak lanjuti. Salah satu pelaku, Ari berhasil diringkus di salah satu kos-kosan di Jalan Suluh, Kecamatan Medan Tembung.
Ari mengakui perbuatannya telah membongkar rumah kedua korban bersama rekannya A Seng dan Sheris. Alhasil A Seng dan Sheris ikut diringkus. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur. Namun karena ketiganya melawan saat ditangkap, petugas akhirnya melepaskan timah panas ke bagian kaki para pelaku.
Selanjutnya penadahnya, Suratman alias Nanang tak luput dari sergapan petugas. Nanang dibekuk di kediamannya..
Dari pengungkapan itu disita barang bukti, 3 helm yang dipakai pada saat melakukan aksi kejahatan, 2 handphone, 1 pasang sepatu kulit, 1 baret Korps Brimob, 2 jam tangan, 4 cincin, 1 gelang, 2 kunci L, 1 obeng, 1 martil, 1 linggis, 2 tas pinggang, 1 tas sandang, 1 koper kecil, 1 cutter, 1 celana jeans biru, 2 lembar surat emas, 1 pasang anting, kunci T dan uang Rp500.000.
"Ari residivis kasus narkoba dan A Seng residivis kasus curas. Seorang penadahnya juga ikut diamankan. Pelaku sudah sering beraksi membobol rumah warga lainnya namun laporan lainnya masih penyidikan lebih lanjut, nanti kita rilis, " jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.