Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendalami soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang ditahan KPK. MKD membuka opsi memanggil KPK.
"Setiap MKD menerima satu kasus, apa ada pengaduan, itu selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya. Bisa saja nanti kita meminta keterangan KPK," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Hari ini, MKD akan membahas nasib Novanto sebagai Ketua DPR. Sudding menjelaskan, Novanto dapat diproses meski tanpa aduan.
"Pak SN ini bisa dilakukan tanpa pengaduan karena ini menyangkut masalah institusi, menyangkut masalah ketua dan saya kira ini sudah diberitakan secara masif dan ini juga merespons desakan, tuntutan suara-suara masyarakat yang ada di luar," ujar Sudding.
Ada alasan mengapa MKD mulai memproses Novanto. Menurut Sudding, ada dugaan kuat Novanto melanggar sumpah jabatan sebagai ketua dewan yang terhormat.
"Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu," jelas Sudding.
"Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 Pasal 87 dan dan Tatib Pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," imbuhnya. (dtc)