Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun RUU ini belum masuk pada Prolegnas Prioritas 2018 sehingga belum tahu kapan akan dibahas.
Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat.
"Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," tulis kesimpulan rapat tersebut.
Sementara itu, ada 50 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Rinciannya, 44 RUU yang belum rampung dibahas pada tahun 2017, 4 usulan RUU baru dari DPR, dan 2 usulan RUU baru dari pemerintah. Total Prolegnas 2015-2019 adalah 185 RUU.
Sebelumnya, Komisi III DPR memang sudah berencana memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi.
"Komisi III akan segera memasukkan 2 UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar Taufiqulhadi, Kamis (12/10). (dtc)