Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Seorang mahasiswa di Yogyakarta, AJ (22), ditangkap polisi karena tindakan cabul terhadap seorang bocah. AJ menyodomi bocah berusia 9 tahun di toilet tempat ibadah.
"Korban ini dibujuk rayu, diajak ke kamar mandi dan terjadilah peristiwa itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Kasim Akbar Bantilan dalam juma pers di kantornya, Jalan Reksobayan, Selasa (21/11/2017).
AJ melakukan aksi bejatnya itu pada Rabu (15/11). Waktu itu AJ melihat korban yang sedang bermain-main di area tempat ibadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AJ mengaku telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya itu dengan korban yang sama. Perbuatan pertama dilakukan pada awal November lalu. AJ bisa ditangkap setelah korban melapor ke orangtuanya setelah peristiwa kedua.
"Waktu kejadian kedua, korban menangis dan melapor ke orangtuanya yang langsung melapor ke polisi. Petugas langsung ke TKP dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya. (dtc)