Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Lelang 15 blok migas diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Diperpanjangnya pelelangan 15 blok migas tersebut disebabkan karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perpajakan Gross Split.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, RPP perpajakan gross split juga sudah diupayakan terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar PP tersebut bisa segera diterbitkan.
"Bu Menkeu sudah proses izin surat kepada Presiden 23 Oktober lalu. Setelah itu Pak Menteri perkuat surat izin prakarsa. Kalau sudah ditandatangani presiden lanjut harmonisasi. Kita perkirakan karena proses sudah sangat panjang oleh seluruh stakeholder, artinya harmonisasi bisa kita percepat," ujar Ego dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
Ia juga meyakini PP perpajakan gross split bisa diterbitkan sebelum akhir tahun. Sehingga proses lelang 15 blok migas tidak lagi berjalan mundur.
"Perkiraan kami 31 Desember akhir tahun waktu sangat realistis," tutur Ego.
Sekretaris Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengungkapkan diperpanjangnya lelang 15 blok migas merupakan hal yang wajar. Dengan demikian, investor memiliki kepastian untuk melakukan investasi di 15 blok migas yang dilelang pemerintah.
"Jadi saya pikir IPA wajar karena PP untuk perpajakn gross split belum selesai, juga beri kesempatan kepada investor untuk dapat kepastian. Kalau disetujuinya PP ini kami harapkan dari investor bisa evaluasi dan melakukan business decision (keputusan bisnis)," kata Ronald. (dtc)