Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Rapat Pleno Partai Golkar telah memutuskan Setya Novanto tetap berada di posisi Ketua Umum sampai ada putusan sidang praperadilan. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyebut tetap akan melakukan rapat dengan seluruh fraksi di DPR.
"Tetap (akan melakukan rapat dengan fraksi) sambil berkoordinasi soal waktu yang cocok untuk masing-masing pimpinan fraksi," kata Dasco melalui pesan singkat, Rabu (22/11).
Terkait waktu pelaksanaan rapatnya, Dasco pun menuturkan dirinya akan mengecek terlebih dahulu jadwal yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. "Nanti saya cek dulu (ke) sekretariat," ujarnya singkat.
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan Setya Novanto tetap menjabat Ketua Umum dan Ketua DPR hingga adanya keputusan praperadilan. Keputusan ini diambil setelah rapat digelar selama kurang-lebih 5 jam.
"Kemudian yang kedua bahwa posisi Ketum Bung Setya Novanto di DPR menunggu adanya hasil praperadilan yang dilakukan oleh Bung Setya Novanto," kata Plt Ketum Golkar Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakbar, Selasa (21/11).
Ada lima poin kesimpulan rapat pleno. Poin-poin kesimpulan ini mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto. Berikut poin-poin hasil rapat pleno Golkar:
Mempertimbangkan suasana batin Setya Novanto, suasana batin kader, suasana batin konstituen:
1. Menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketum sampai praperadilan;
2. Kalau Setya Novanto menang praperadilan, maka plt berakhir;
3. Kalau Setya Novanto kalah, meminta Setya Novanto, mengundurkan diri sebagai Ketum. Kalau Setya Novanto tidak mengundurkan diri, pleno memutuskan munaslub;
4. Keputusan strategis harus melibatkan Ketua Harian, Sekjen, Bendahara, dan ketua korbid;
5. Keputusan soal posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu praperadilan.(dtc)