Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.333.860/bulan kepada bupati.
Besaran usulan UMK 2018 ini disepakati dalam rapat Depeda Palas, di aula kantor Disnaker, komplek SKPD Terpadu Sigala gala Sibuhuan, Selasa (21/11/2017).
Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, selaku Ketua Depeda Palas mengatakan, UMK Palas 2018 ditetapkan menjadi Rp 2.333.860 atau naik 8,7%, dari UMK Palas 2017, sebesar Rp 2.146.868.
"Kalau diperhatikan, perbandingan besaran antara UMK Palas tahun 2017 dengan UMK Palas tahun 2018, mengalami kenaikan sebesar Rp.186.992," ujarnya.
Menurut Ramal, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.
"UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018 terhadap para pekerja tetap, pekerja tidak tetap, dan pekeja masa percobaan," jelasnya.
"UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan," katanya.
Asisten II Pemkab Palas, Budi Utari, mengatakan, meski telah ditetapkan, bagi para pengusaha yang keberatan atau tidak sanggup akan besaran UMK tersebut, diberi kesempatan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan keluhannya ke badan pengawasan di Disnaker Palas.
"Nanti setelah itu tentu akan diaudit, dan mungkin akan dikeluarkan kebijakan-kebijakan baru," kata Budi.